Kades Nonaktif di Pinrang Bersama Mantan Adik Iparnya Kompak Korupsi Dana Desa Rp475 Juta
ERA.id - Setelah kasus kepala desa (Kades) dan menantunya kompak curi pompa air di Bone, kali ini giliran kades nonaktif di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, bersama mantan adik iparnya kedapatan menggelapkan dana desa.
Kades nonaktif Wiringtasi, Pinrang, Andi Dewiyanti dan mantan adik iparnya ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp475 juta.
Dari informasi yang diterima ERA, Andi Dewiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2022 dan telah menjalani persidangan. Si mantan adik iparnya, Andi Muzakkir baru muncul di masalah ini.
Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto mengatakan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang dilakukan Andi Dewiyanti. "Ada tersangka baru yakni Andi Muzakkir sekaitan dengan korupsi ADD Desa Wiringtasi," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Namun, saat ini Andi Muzakki ditetapkan menjadi DPO (Daftar pencarian orang) karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
"Ketika kami akan melakukan eksekusi sebagai tersangka, Andi Muzakkir tidak berada di tempat sehingga kami tetapkan sebagai DPO. Dia 3 kali mangkir," jelasnya.
Menurut Tomy sapaan karibnya, Andi Muzakkir ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus korupsi anggaran dana desa Wiringtasi di tahun 2019. Andi Muzakkir ikut terjerat kasus atas perannya sebagai anggota tim pelaksana kegiatan (TPK).
Selama proses menggelapkan dana desa, pekerjaan itu hanya TPK dan kades saja yang tahu. Sehingga penyidik menemukan sebuah kejanggalan yakni pembayaran tidak sesuai atau di-mark up.
Pihak kepolisian pun menyebut hal ini adalah suatu kewajaran karena kedua tersangka tinggal serumah. Dan itu terjadi sejak 2019.
"Muzakkir ini sebelumnya tinggal di rumah Bu Desa dan setelah kami datangi dia sudah lama tidak ada di tempat tersebut," demikian Tomy.