Pahala Nainggolan Diperiksa Terkait Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto Senin Pekan Depan

ERA.id - Pemeriksaan saksi-saksi untuk mengusut kasus Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto masih terus dilakukan kepolisian. Polisi pun akan memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan pada Senin (28/10/2024) depan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Pahala sejatinya diperiksa pada Jumat (18/10) kemarin bersama empat saksi lainnya. Namun, Pahala mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan melalui Biro Hukum KPK.

"(Penundaan pemeriksaan) dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024," kata Ade kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).

Untuk empat saksi lainnya memenuhi pemeriksaan. Ade menyebut empat saksi itu merupakan pegawai KPK, di mana satu di antaranya adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini. 

"Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," jelasnya.

Sebelumnya, Alexander Marwata memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto pada Selasa (15/10) silam. Alexander tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 09.20 WIB.

Dia mengaku tak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Pimpinan KPK ini pun mengakui jika pernah bertemu Eko.

"Saya kira semua teman-teman sudah tahu, saya secara terbuka akan mengakui enam bulan yang lalu, benar saya bertemu (Eko). Apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai, impor emas, handphone, dan besi baja," kata Alexander di Polda Metro Jaya.

Alex menyebut pertemuannya dengan Eko jauh sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Pertemuannya itu didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (dumas) dan diketahui pimpinan KPK lainnya.

"Artinya apa? Terkait pertemuan ini tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan. Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal," jelasnya.