CEO GISB Didakwa Kasus Kelompok Kejahatan Terorganisir, Terancam 20 Tahun Penjara

ERA.id - CEO Global Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings, Nasiruddin Ali, bersama istrinya dan puluhan orang lainnya didakwa karena menjadi bagian kelompok kejahatan terorganisir. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mendakwa 22 orang terkait GISB yang juga tergabung dengan kelompok kriminal terorganisir. Berdasarkan dakwaan, Nasiruddin bersama puluhan orang lainnya dijerat Pasal 130V (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima dan 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

"Putra pendiri Al-Arqam juga akan didakwa dengan pelanggaran yang sama," kata Jenderal Polisi Razarudin Husain, dikutip The Star, Rabu (23/10/2024).

Berdasakan dakwaan, mereka yang terancam hukuman 20 tahun penjara itu adalah Nasiruddin Mohd Ali dari Global Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings; istrinya Azura Md Yusof; dan Adib At-Tamimi, yang merupakan putra pendiri Al-Arqam Ashaari Muhammad.

Selain ketiga orang tersebut, 19 orang lainnya adalah 13 pria dan sembilan wanita yang semuanya berusia antara 27 dan 72 tahun. Mereka yang didakwa akan menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 23 Desember mendatang.

Pada 10 Oktober, direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Shuhaily Mohd Zain mengatakan bahwa pemimpin tertinggi GISBH termasuk di antara 58 individu yang ditangkap kembali berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) 2012 (Sosma).

Ia mengatakan sejak peluncuran Op Global pada bulan September, pihak berwenang telah menangkap 415 orang dan menyelamatkan 625 korban berusia antara dua bulan dan 28 tahun.

Mohd Shuhaily mengatakan dari 415 orang yang ditahan, 273 telah diberikan jaminan, 37 dibebaskan tanpa syarat, 35 masih dalam tahanan, dua telah diserahkan ke Departemen Urusan Agama Islam Kedah sementara satu telah dipindahkan ke Departemen Imigrasi untuk dideportasi.

Setidaknya enam negara bagian - Perlis, Selangor, Pahang, Sabah, Melaka, dan Penang - telah menyatakan ajaran dan praktik GISB Holdings sebagai menyimpang.