ERA.id - Seorang guru di sekolah agama yang terkait dengan Global Ikhwan Sevices and Business (GISB) Holdings dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atas kasus kekerasan fisik ke tiga muridnya.
Muhammad Barur Rahim Hisam, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus kekerasan fisik terhadap tiga murid laki-lakinya. Barur mengakui bersalah atas empat dakwaan, termasuk mencambuk tiga anak laki-laki serta menendang dada salah satu dari mereka dengan lutut di Sekolah Dasar Islam Terpadu Miftahul Hikmah, yang diduga terkait dengan GISB.
Menurut laporan New Straits Times (NST), pengadilan telah memerintahkan Barur untuk dipenjara selama dua tahun untuk dakwaan pertama dan kedua, dan tiga tahun untuk dakwaan ketiga dan keempat.
Empat dakwaan yang dikenakan kepada Barur meliputi Pasal 31 (1)(a) Undang-Undang Anak 2001, yang memiliki hukuman maksimal denda 50.000 ringgit (Rp183 juta) atau penjara hingga 20 tahun, ataupun keduanya.
"Hukuman penjara akan berlaku berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, dan pengadilan juga menjatuhkan jaminan perilaku baik selama lima tahun dengan jaminan sebesar 10.000 ringgit (Rp36 juta)," demikian putusan pengadilan, Jumat (27/9/2024)
Barur akan menjalani hukuman penjara enam bulan jika ia gagal mematuhi jaminan tersebut.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa pihak berwenang telah melakukan penggerebekan awal bulan ini setelah menerima informasi tentang pelecehan. Mereka menyita tongkat dan telepon genggam yang berisi rekaman video tersangka yang memukul seorang anak sebanyak lima kali.
Pada dakwaan pertama dan kedua, Barur didakwa secara terpisah atas tindak kekerasan dengan memukul dua anak laki-laki berusia 11 dan 10 tahun berulang kali di telapak tangan mereka, yang menyebabkan kemungkinan adanya cedera fisik pada mereka.
Kemudian pada dakwaan ketiga dan keempat, ia didakwa atas tindak kekerasan terhadap anak berusia 10 tahun lainnya dengan berlutut di dadanya dan mencambuknya pada bulan Juni dan September tahun ini.
"Ia seharusnya melindungi mereka. Tindakan kekerasannya terhadap anak-anak, yang menyebabkan cedera sudah keterlaluan. Video viral tersebut menarik perhatian publik dan telah menyebabkan kegemparan," kata jaksa penuntut, Kalmizah Salleh.
Selama persidangan, Barur mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan meminta keringanan hukuman karena harus menafkahi kedua orang tuanya.
"Saya benar-benar bertobat dan bersumpah untuk tidak mengulanginya. Saya berusia 23 tahun, belum menikah, dan menafkahi orang tua. Kalau bisa, saya minta hukuman yang ringan. Itu saja," kata Barur di pengadilan.