Pelaku Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Pensiunan Pejabat MA Zarof Richar

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pelaku baru dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pelaku itu ialah Zarof Ricar (ZR) yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA).

"(Pelaku itu inisial) ZR, infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Eka tak bicara banyak mengenai penangkapan Zarof Ricar dan hanya menambahkan pensiunan MA ini telah diterbangkan ke Jakarta dari Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kejagung.

"Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat turut diciduk oleh penyidik Kejagung.

Kejagung pun menyampaikan pihaknya menyita uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari kasus ini.

Berikut sejumlah uang yang disita penyidik.

1. Di lokasi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:

- uang tunai Rp1.190.000.000; 

- uang tunai USD451.700; 

- uang tunai SGD717.043; dan

- sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

- uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;

- dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; 

- catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan 

- barang bukti elektronik berupa handphone.

3. Di lokasi apartemen oknum Hakim ED di apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

- uang tunai Rp97.500.000;  

- uang tunai SGD32.000;

- uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 sen; dan 

- sejumlah barang bukti eletronik.

4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

- uang tunai USD6.000;

- uang tunai SGD300; dan

- sejumlah barang bukti elektronik.

5. Di lokasi apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

- uang tunai Rp104.000.000; 

- uang tunai USD2.200;  

- uang tunai SGD9.100;  

- uang tunai Yen 100.000; dan

- sejumlah barang bukti elektronik.

6. Di apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

- uang tunai Rp21.400.000;

- uang tunai USD2.000; 

- uang tunai SGD32.000; 

- sejumlah barang bukti elektronik.