Ajukan Bukti Forensik Soal Genosida di Palestina, Afrika Selatan Siap Seret Israel ke ICJ
ERA.id - Afrika Selatan akan menyerahkan memorial bukti forensik kepada Mahkamah Internasional (ICJ) terkait genosida yang dilakukan Israel di Palestina. Memorial bukti forensik itu akan diserahkan ke ICJ pada Senin (28/10) waktu setempat.
Sumber diplomatik Afrika Selatan yang dirahasiakan identitasnya mengonfirmasi hal tersebut kepada Anadolu. Dikatakan bahwa meorial bukti forensik genosida Israel di Palestina akan diserahkan ke ICJ pada Senin (28/10) waktu setempat.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan kepada situs berita Daily Maverick bahwa memorial tersebut mengandung lebih banyak bukti dalam detail forensik yang menunjukkan bahwa kejahatan Israel bukan sekadar genosida, tetapi memang merupakan genosida.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa setelah memorial diajukan, pihak yang menjadi responden--Israel-- harus mengajukan memorial balasan paling lambat 28 Juli tahun depan.
Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berbasis di Den Haag pada akhir 2023, menyatakan bahwa Israel yang telah membombardir Gaza sejak Oktober lalu, gagal memenuhi komitmennya di bawah Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus tersebut, yang mulai mengadakan sidang publik pada bulan Januari.
ICJ pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan. Perintah itu merupakan yang ketiga kalinya panel yang terdiri dari 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya membatasi jumlah korban dan meringankan penderitaan kemanusiaan di wilayah yang terblokade, di mana jumlah korban telah melebihi 44.000.