Soal Pencabulan di Ponpes Jambi, Kemenag: Tidak Ada Izin Resmi dari Kami
ERA.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi, Provinsi Jambi memastikan pondok pesantren tempat belasan santri yang menjadi korban pencabulan tidak memiliki izin.
"Tidak ada izin resmi dari kami, karena sesuai data tidak ada nama pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah," kata Kepala Kanwil Kemenag Kota Jambi Abd Rahman, dikutip Antara, Selasa (29/10/2024).
Rahman menjelaskan sejauh ini terdapat 32 ponpes di Kota Jambi yang berizin resmi dari Kementerian Agama. Dia menegaskan terkait kejadian yang saat ini terjadi di ponpes tersebut, pihaknya tidak dapat mengambil langkah karena tidak memiliki izin resmi dari Kemenag.
Sementara itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih ponpes untuk anak. Masyarakat diminta tidak hanya melihat merek ponpes lalu memasukkan anak tanpa melihat izin ponpes dari Kementerian Agama.
"Jangan sekadar merk ponpes dan menempatkan anak di sana," tegasnya.
Lalu, kata Rahman, saat ini untuk melihat data dan perizinan ponpes lebih mudah melalui aplikasi atau web. Masyarakat tinggal menghubungi Kemenag terdekat.
"Kadang ada merek-merek pondok, masyarakat terjebak, tetapi tidak sampai melihat punya izin atau tidak," katanya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jambi sedang mengusut kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah di Kota Jambi.
Wadirreskriman Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan dalam kasus ini ada 12 orang korban di antaranya 11 laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di pondok pesantren tersebut," katanya.
Modus pelaku adalah memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya, kemudian korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksinya.