Polisi: 28 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron

ERA.id - Polisi menyampaikan total tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebanyak 28 orang. Dari 28 tersangka itu, 4 di antaranya masih diburu polisi.

"Penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Empat buronan itu yakni J, JH, F, dan C. Dari 28 tersangka itu, sembilan di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sisanya adalah sipil.

"Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari/meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran (yaitu) DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR," jelasnya.

Dari kasus ini, sebanyak 5.146 website judi online diblokir. Karyoto menyebut pihaknya masih mengusut kasus ini.

Sejumlah barang bukti disita penyidik dari pengungkapan perkara ini. Di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp79.979.747.159. Lalu 63 perhiasan senilai Rp2.155.185.000, dan 13 barang mewah senilai Rp315 juta.

Ada juga penyitaan 13 jam tangan mewah sebesar Rp3.763.000.000 dan 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000.

"(Disita juga) 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000, (juga) 22 lukisan senilai Rp192 juta," ucapnya.

Penyidik juga menyita 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000 serta saldo pada rekening maupun e-commerce yang telah diblokir sebesar Rp29.863.895.007.

Lalu juga dilakukan penyitaan 70 handphone, 9 tablet, 10 PC, tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

"Dari tangan tersangka penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti (dengan total) senilai Rp167.886.327.119," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.