DPR Setujui Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), sebagai usul inisiatif DPR.

Keputusan itu disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

"Tiba saatnya menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi daerah khusus jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelum disetujui, delapan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara tertulis. Seluruhnya setuju revisi UU DKJ jadi usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing," kata Adies.

Sebagai informasi, Baleg secara mendadak merevisi UU DKJ. Pimpinan Baleg mengaku hal tersebut merupakan hasil rapat Bamus yang baru digelar pada Senin (11/11).

Rapat pleno hingga berlangsung sekitar 3,5 jam sebelum akhirnya menyepakati revisi UU DKJ akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Paripurna.

Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, namun Baleg merasa perlu merevisi untuk mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.

Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.