Perempuan Rusia Dipenjara 8 Tahun Usai Tuntut Kematian Putin Atas Perang Ukraina
ERA.id - Seorang perempuan di Rusia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena menuntut kematian Vladimir Putin. Perempuan itu menyebarkan teori konspirasi perang melalui media sosialnya.
Pengadilan militer di Moskow menjatuhkan hukuman delapan tahun di koloni hukuman kepada Anastasia Berezhinskaya (43), Kamis (14/11) waktu setempat. Hukuman ini dijatuhkan karena ia mengunggah komentar antiperang, termasuk seruan pembunuhan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin.
Menurut laporan Reuters, Anastasia mengunggah lusinan kritik soal penentangan konflik Rusia dan Ukraina. Pada unggahan di bulan Februari 2022, ia menyebut tentara Rusia, Kementerian Dalam Negeri, dan juga Putin sedang melancarkan genosida terhadap rakyat Ukraina.
Pada 14 Mei 2022, ia mengunggah lebih dari tiga lusin kali di VKontake, sebuah jejaring sosial, yang melontarkan hinaan kepada Putin. Ia bahkan menyebut Putin bertanggung jawab secara pribadi atas kematian warga sipil Ukraian.
"Tembak bajingan bodoh Putin itu, berapa banyak lagi pembunuhan warga sipil yang harus kita tanggung? Hapus dia dari muka bumi," tulis Anastasia saat itu.
Selama persidangan berlangsung, ia mengaku bersalah atas tuduhan menyebarkan berita palsu dan mendiskreditkan tentara. Namun dia hanya mengakui bersalah atas sebagian tuduhan terorisme.
"Yang Mulia, saya tidak punya apa-apa untuk dikatakan, tidak ada yang perlu ditambahkan. Saya akan menerima keputusan apa pun yang Anda buat," katanya selama persidangan.
Kantor berita independent Mediazona mengatakan bahwa Anastasia menderita gangguan kepribadian campuran. Dia juga memiliki dua orang anak berusia delapan dan sepuluh tahun. Selain itu, suaminya juga menderita epilepsi.
Diketahui lebih dari 1.000 orang telah dituntut secara pidana di Rusia karena menentang perang di Ukraina, menurut proyek hak asasi OVD-Info, dan lebih dari 20.000 orang telah ditahan karena melakukan protes.