Dalami Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Periksa Dirjen

ERA.id - Polisi menyampaikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus didalami. Dalam perkembangannya, polisi memeriksa Dirjen Komdigi.

"Kan kemarin Dirjennya sudah (diperiksa), masih saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Namun, Wira belum mau mengungkapkan Dirjen Komdigi mana yang dimintai keterangan, termasuk inisialnya. "Iya (baru satu Dirjen Komdigi diperiksa)," tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 24 tersangka kasus judi online Komdigi, di mana empat di antaranya masih buron.

Beberapa tersangka itu di antaranya adalah Alwin Jabarti Kiemas, eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, dan Denden Imadudin Soleh.

Sejumlah barang bukti disita dari kasus ini yang total nilainya mencapai Rp167,8 miliar.

Pengembangan dilakukan dan polisi menangkap dua tersangka baru yakni AA dan F alias W alias A.

Keduanya ditangkap pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11).