Jelang Putusan Praperadilan, Pengacara Harap Penetapan Tersangka Tom Lembong Dibatalkan

ERA.id - Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beharap status tersangka kliennya dapat dibatalkan. Hal itu berkaca dari keterangan para ahli.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong pada siang ini.

"Semua ahli menjelaskan, penetapan tersangka ini harus dibatalkan," kata Ari kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Dia beralasan, tidak ada bukti awal yang dapat menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka. Termasuk dugaan kerugian negara.

"Tidak ada satu pun bukti yang dapat sebagai bukti awal yang dapat menjadikan Tom Lembong tersengka. Unsur pokok dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yaitu kerugian negara, belum ditentukan," kata Ari.

Dia berharap, hakim dapat secara objektif menilai fakta-fakta persidangan. Serta berani dan bijak dalam mengambil keputusan.

"Pak Tom sendiri masih percaya dengan penegakan hukum di Indonesia. Beliau selalu katakan, masih banyak penegak hukum yang baik dan profesional," pungkasnya.