Polisi: Alasan Firli Bahuri Mangkir untuk Diperiksa soal Kasus Pemerasan SYL Tidak Wajar!
ERA.id - Polisi menegaskan keterangan ketidakhadiran Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam panggilan pada Kamis (21/12/2023) hari ini, bukan merupakan alasan yang patut untuk diwajarkan.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Namun, Ade tak mengungkapkan alasan Firli mangkir dalam panggilan hari ini. Penyidik pun saat ini akan kembali memanggil Firli Bahuri. Namun kapan Firli dipanggil, tak dia sampaikan.
Sebelumnya, Firli Bahuri tak dapat hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis hari ini.
"Ya (tidak hadir pemeriksaan karena) ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan," kata pengacara Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, hari ini.
Ian menambahkan Firli sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. Pengacara ini juga mengaku tidak mengetahui mengapa kliennya kembali diperiksa. Sebab, berkas perkara Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Firli Bahuri sendiri dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.