Tiba di Tanah Air, 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar Segera Jalani Rehabilitasi
ERA.id - Sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat (29/11) malam.
Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat, katanya.
Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, seluruh WNI tersebut akan segera menjalani rehabilitasi setelah diserahkan kepada Kementerian Sosial.
"Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut," ujar Judha dilansir dari Antara, Sabtu (30/11/2024).
Dia menjelaskan, awalnya awalnya para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret-Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy.
"Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik," kata Judha.
Kemlu menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024 dan langsung berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk melakukan berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Upaya tersebut meliputi pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar dan pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.
Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban.
Akhirnya, lanjut Judha, pada 15 Oktober, ke-21 WNI tersebut berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan Pemerintah Thailand.
Selanjutnya pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, sehingga memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan daring yang tersebar di sembilan negara.
Secara khusus untuk kasus di Myanmar, sejak 2023, Kemlu telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan daring di wilayah konflik Myawaddy.
Akan tetapi, kasus baru terus bermunculan dan hingga saat ini, masih terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.
Kemlu kembali mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara.
Pihaknya juga meminta para calon pekerja selalu memastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku guna menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.