Tahun 2025 Pemotor Akan Dibebani Pungutan Baru Berbentuk Opsen PKB dan Opsen BNNKB
ERA.id - Mulai 5 Januari 2025 pemerintah bakal memungut dua pajak baru (opsen) untuk kendaraan bermotor, masing-masing pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pungutan baru yang artinya bukan kenaikan pajak itu, ditetapkan menjadi 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang. Semua berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengguna motor baru di kabupaten.kota jadinya dibebankan tujuh bentuk pajak seperti BBN KB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Untuk menghitung dua pajak baru tersebut, bisa mengambil contoh, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Hasilnya menjadi Rp 1,6 juta.
Itu sama seperti opsen BBNKB yang hitungannya sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.