Hasto Jadi Tersangka Lewat Gelar Perkara Pekan Lalu
ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan melalui rangkaian ekspose atau gelar perkara pada Jumat (20/12) pekan lalu.
"Gelar perkaranya Jumat," kata sumber dilansir dari VOI, Selasa (24/12/2024).
Sumber yang sama menyebut turut menyebut ekspose ini dihadiri seluruh pimpinan komisi antirasuah. "(Prosesnya) dari jam 5 sore sampai dengan jam 11 malam," ujarnya.
Hingga saat ini Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut belum memiliki informasi soal penetapan tersangka Hasto tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku jadi buronan sejak 2020 atau sudah selama empat tahun. Keberadaannya tak diketahui setelah KPK gagal menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK saat ini sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut yang dikutip pada Jumat (6/12).
Disebutkan Harun beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bekas caleg itu ditulis mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang.
Harun juga ditulis mempunyai ciri khusus berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis.