Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Habiburokhman: Kami Hormati Proses Hukum
ERA.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghormati atas proses hukum terkait Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) kasus suap buronan Harun Masikhu.
"Kami tentu saja menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain kami juga menghormati hak Pak HK untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Wakil Ketua Umum Gerindra tak banyak berkomentar apakah penetapan tersangka Hasto ini dinilai politik atau tidak.
"Menurut kami tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya kita berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak, karena bisa sangat-sangat subjektif," ujarnya.
Bagi dia, dalam perkara ini proses hukum harus ditegakan dan harus berdasarkan alat bukti yang ada.
"Yang terpenting bahwa perkara ini harus dijalankan, harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga. Semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019, Harun Masiku.
Untuk diketahui, penetapan tersangka Hasto berdasarkan gelar perkara pada Jumat (20/12) pekan lalu. Menurut sumber, seluruh pimpinan KPK periode 2024-2029 dan jajaran stuktural mengikuti gelar perkara tersebut.
"Semua lengkap (Pimpinan KPK hadir dalam gelar perkara)," kata sumber tersebut dilansir dari VOI, Selasa (24/12/2024). Menurutnya, gelar perkara itu dilaksanakan sejak pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Terkait kabar itu, Ketua DPP PDIP, Komaruddin Watubun mengaku kalau benar status Hasto ditingkatkan menjadi tersangka, maka ia menyayangkan hal tersebut.
"Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut apalagi besok adalah hari di mana Hasto merayakan Natal yang harusnya suasana natal membawa kedamaian bagi pada pengikutnya," tutur Komar, Selasa (24/12/2024).
"Sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto. Kita bisa lihat dengan kasat mata, ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik," tambahnya.