KPU DKI Serahkan Berkas Pengesahan Pramono-Rano Karno ke DPRD
ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta menyerahkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD Provinsi Jakarta untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden RI.
"Kami telah menyerahkan kepada DPRD Provinsi," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, setelah pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diserahkan ke DPRD Provinsi Jakarta, maka selanjutnya akan diteruskan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Ia menjelaskan bahwa setelah tahapan itu selesai, maka semua tahapan yang ada pada level KPU Jakarta telah selesai dan nantinya semua menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
"Mekanisme kami dari KPU menyerahkan ke DPRD dan DPRD menyerahkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Sebelumnya, KPU Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DK Jakarta.
"Sesuai undang-undang menyatakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (9/1) .
Menurut dia, dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.
Untuk itu, lanjut Wahyu, sesuai peraturan yang ada maka pasangan Pram-Doel mulai Kamis (9/1) telah sah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (Ant)