Pimpinan DPR Khawatir Fungsi Legislasi Terganggu Jika Ambang Batas Parlemen Dihapus

ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku khawatir fungsi legislasi terganggu apabila syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus. Sebab, partai yang ada di Senayan akan terlalu banyak.

"Kalau terlalu banyak dari banyak partai, ya kita khawatir bahwa kemudian fungsi fungsi ini akan juga terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dia menekankan, fungsi legislatif berupa pengawasan dan penyusunan anggaran harus terkonsolidasi. Wacana penghapusan ambang batas parlemen dinilai bisa mengganggu hal tersebut.

"Kalau semua partai politik yang nanti ikut pemilu lalu kemudian 0 persen, semua bisa duduk di DPR, ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi fungsi DPR itu legislasi, pengaawasan dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi," kata Dasco.

Jika ambang batas parlemen dihapuskan, maka semua partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) berpeluang duduk di Senayan. Menurutnya, wacana tersebut tentu menguntungkan bagi partai-partai yang tak lolos ke parlemen.

Namun, Dasco tak menampik bahwa wacana itu punya sisi positif dan negatif.

"Ya mungkin bagi partai yang selama ini gak pernah dapet ambang batas ya itu wajar saja diusulkan. Tetapi ada plus minusnya kan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen.

Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.