Jalani Praperadilan Hari Ini, Hasto Didampingi 12 Pengacara

ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjungan Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (21/1) hari ini. Dia didampingi 12 pengacara.

Adapun praperadilan ini terkait dengan status Hasto yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

"Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, dikutip Selasa (21/1/2025).

Tim pengacara yang akan mendampingi Hasto selama proses praperadilan akan dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.

"Telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pimpinan Tim," ucap Ronny.

Selain menyiapkan pasukan pengacara, Ronny mengatakan, Hasto juga sudah mempersiapkan sejumlah bukti yang akan dipaparkan dalam persidangan.

"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.