KPU Pastikan Tak Singgung Kasus Tertentu Dalam Debat
"Soal yang kami buat tidak menanyakan kasus individual. Jadi, kami hanya menyusun pertanyaan yang sifatnya menggali visi dan misi," kata Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sekaligus salah satu panelis, Bivitri Susanti saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).
Artinya, kata Bivitri, pertanyaan dari panelis tidak mengarahkan ke kasus korupsi dan pelanggaran HAM seperti kasus Novel Baswedan dan penculikan aktivis 97/98.
"Soal nanti seputar apa kebijakan mereka nanti untuk menangani isu-isu yang ada dalam lingkup hukum, ham, antikorupsi, dan terorisme," lanjut dia.
Meski tak menyinggung suatu kasus tertentu, namun Bivitri mengatakan tak menutup kemungkinan bahwa tanggapan-tanggapan yang dilontarkan oleh pasangan calon akan membahas kasus-kasus individu yang berpotensi menjatuhkan lawan.
"Biarlah nanti itu akan menjadi penilaian publik apakah itu strategi dari upaya tersebut itu atau tidak," tutur Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Untuk kamu tahu, debat yang digelar pada 17 Januari mendatang akan diisi enam segmen. Segmen pertama penyampaian visi misi kandidat. Segmen kedua dan ketiga menjawab pertanyaan dari para pakar.
Segmen keempat dan kelima adalah debat antar kandidat dengan pertanyaan yang diajukan masing-masing paslon. Dan terakhir segmen keenam ada closing statement dari masing-masing paslon.