Pengacara: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Mengada-ada!

ERA.id - Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menegaskan penetapan tersangka kliennya dalam kasus suap Harun Masiku oleh KPK mengada-ada. Sebab, Hasto tidak memiliki kewenangan untuk memerintah terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
Patra menjelaskan Hasto merupakan sekjen PDIP, sedangkan Wahyu merupakan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Agustiani adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tugas Hasto sebagai pimpinan partai adalah mengkoordinasikan kinerja dari kepengurusan keanggotaan kader partai atau menjalankan roda organisasi. Hasto juga bertugas menjaga marwah partai dalam melakukan penjaringan atau seleksi dan rekomendasi bagi calon anggota legislatif DPR atau DPRD yang mendaftar dan ditetapkan terpilih oleh KPU berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
"Maka dari itu, lingkup kewenangan tersebut tidak mungkin pemohon memiliki kuasa untuk memberikan perintah dan atau mengarahkan dan/atau menyelenggarakan perbuatan suap tindak pidana korupsi kepada penyelenggara negara," kata Patra saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
"Perbuatan suap tindak pidana korupsi kepada penyelenggara itu, dalam hal KPU untuk meloloskan calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dituduhkan oleh termohon," tambahnya.
Patra menambahkan perkara Wahyu dan Agustiani Tio telah inkrah dan keduanya telah selesai menjalani hukuman. Jika memang Hasto terlibat dalam kasus suap Harun Masiku, dia mempertanyakan mengapa kliennya tak dijerat bersama eks Komisioner KPU dan anggota Bawaslu ini.
"Sungguh sangat mengada-ada dan tidak berdasar atas hukum. Apabila pemohon bersama-sama dituduh bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku maupun oleh terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Korupsi dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, maka mengapa tidak dari awal pemohon ditarik dalam perkara tersebut yang saat ini sudah berkekuatan hukum yang tetap. Keputusan hakim sudah dijatuhkan namun pemohon baru dikait-kaitkan dengan perkara tersebut," jelasnya.
Sidang praperadilan Hasto pun dilanjutkan pada esok hari, Kamis (6/2/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.