Pengacara: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka KPK Ganggu Sekjen PDIP Rayakan Natal

ERA.id - Sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK digelar pada Rabu (5/2/2025) hari ini. Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku mengganggu Hasto merayakan Natal bersama keluarganya.

"Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar. Pemberitaan ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai, sebab mengakibatkan terganggunya pemohon saat merayakan hari Natal bersama keluarga," kata Ronny Talapessy sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Ronny menyebut bocornya penetapan tersangka Hasto membuat publik gaduh. Sebab, pesan Natal menjadi teralihkan akibat pemberitaan tersebut.

"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," jelasnya.

Ketua DPP PDIP ini menduga penetapan Hasto sebagai tersangka karena Sekjen PDIP ini kerap mengkritik Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Dia menyinggung pepatah "sekali dayung dua tiga pulau terlampaui".

Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.