Eks Sekda Kota Bandung Emas Sumarna Cs Segera Diadili Soal Kasus Korupsi Smart City

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP pada program Bandung Smart City Bandung Smart City ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.

Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka yang terdiri dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna; anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, Riantono, dan Achmad Nugraha; serta mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi Bandung Smart City sejak 4 Februari 2025.

"Betul, sudah (melimpahkan berkas ke PN Kelas IA Bandung) 4 Februari 2025," kata Tessa, Kamis (6/2/2025). 

Berdasarkan laman sipp.pn.bandung.go.id, sidang Ema Sumarna sudah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Sedangkan, lima tersangka lainnya teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Sidang perdana terhadap para tersangka ini bakal berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025 di ruang sidang Kusumaatmadja, PN Kelas IA Bandung.

Hal itu pun dibenarkan oleh Humas PN Kelas IA Bandung, Dal Yusra. Ia menyebut sidang terhadap Ema Sumarna dan tersangka lainnya akan berlangsung pada pekan depan.

"Minggu depan ya (11 Februari 2025)," ujar Yusra.

Ia menambahkan sidang ini akan diketuai oleh Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani. Sementara anggotanya Casmaya dan Ahmad Gawi.

"Diketuai Bapak Dodong, anggota satu Casmaya dan anggota dua Ahmad Gawi," ucapnya.