Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Jadi Penghuni Rutan Kebonwaru

ERA.id - Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna kini menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung atau Kebonwaru pada Senin (24/2/2025). 

Ema Sumarna mendekam di Rutan Kebonwaru selama proses persidangan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pengadaan CCTV dan ISP pada program Bandung Smart City.

Sebelum menghuni Rutan Kebonwaru, Ema Sumarna lebih dulu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, selama dua kali persidangan, Ema Sumarna hadir secara daring.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Pance Daniel mengatakan, pihaknya menerima satu orang tahanan KPK atas nama Ema Sumarna pada pukul 9.58 WIB. 

"Rutan Kelas I Bandung sudah menerima 1 orang tahanan KPK, Ema Sumarna," kata Pance.

Menurutnya, penahan Ema Sumarna di Rutan Kebonwaru ini agar mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung. 

"Untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada tanggal 25 Februari 2025," ujarnya. Tahanan tersebut akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kelas I Bandung hingga proses persidangan selesai," ucapnya.

Pance memastikan, berkas administrasi penahan terhadap Ema Sumarna sudah lengkap. Ema Sumarna ditahan bersama anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha, serta mantan anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi.

"Dari prosedur yang dilakukan, kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap, tanpa ada penahanan terputus," kata dia.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, terdapat riwayat sakit diabetes dan jantung yang diderita oleh Ema Sumarna. 

"Ditemukan riwayat penyakit seperti diabetes sejak tahun 2019 dan pemasangan ring Jantung tahun 2019 dan 2020," ujarnya.