Baleg DPR Sentil Mensesneg Absen Rapat Pembahasan Revisi UU Menerba

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dengan pemerintah. Namun, dari pemerintah hanya dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andk Agtas.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diwakili oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun tak hadir.
Ketidakhadiran Bahlil dan Prasetyo menjadi sorotan. Sebab seharusnya rapat Baleg DPR ini dijadwalkan dengn pemerintah.
"Setahu saya yang bapak undang adalah menteri, Mensesneg belum datang itu, belum datang. Kita mulai saja rapat. Jadi lembaga ini bapak mengundang siapa sebenarnya. Kalau bapak mengundang menteri, menterinya yang harus hadir," kata Anggota Baleg DPR I Nyoman Parta.
Menurutnya, tak elok rapat diteruskan jika ada menteri yang mewakili pemerintah tak hadir.
Dia lantas membandingan dengan rapat komisi dengan mitra kerja dari kementerian. Menurutnya, apabila menteri yang diundang tak hadir, maka rapat tak dilanjutkan.
"Ini bapak mengundang menteri, menterinya tidak datang, bapak jalankan rapat. Mensesneg bapak undang, kosong di situ. Bapak jalankan rapat. Untuk lembaga ini yang tidak pas," kata Nyoman.
Protes Nyoman disanggah anggota Baleg lainnya yaitu Benny K Harman. Dia mengatakan tak ada persoalan jika ada salah satu menteri tidak bisa hadir.
Sebab, dalam surat presiden (surpres) yang dikirimkan DPR, disebutkan bahwa presiden menunjuk tiga menteri baik bersama-sama atau sendiri-sendiri.
"Jadi tidak wajib tiga-tiganya datang. Salah satu saja datang, itu sudah cukup itu mewakili presiden. Bahwa menteri ndak datang yg lain-lain itu ya mungkin beliau ndak menganggap penting ini, ndak masalah," kata Benny.
Pernyataan serupa juga disampaikan Menkum Supratman Andi Agtas. Dia menambahkan, DPR juga sudah memperbolehkan jika rapat pembahasan revisi UU Minerba dari pemerintah boleh diwakili.
"Di dalam supres: satu, bahwa menteri itu boleh sendiri-sendiri atau bersama-sama, itu pemerintah. Yang kedua, dulu DPR putuskan rapat kerja itu boleh diwakili oleh wakil menteri. Jadi sejak periode yang lalu, menteri tidak mutlak harus datang. Tapi wakil menteri pun boleh mewakili menteri untuk hadir dalam rapat kerja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Sebelum disetujui, delapan fraksi di DPR menyerahkan pendapatnya masing-masing secara tertulis.
"Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah menggelar rapat pleno membahas revisi UU Minerba pada Senin (20/1).
Dalam revisi tersebut, memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan revisi untuk menguatkan aturan tersebut.
Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam agar bisa didukung kekuatan ekonomi yang kuat. Apalagi perguruan tinggi membutuhkan biaya tinggi untuk mengelolanya.