Dalami Kasus Korupsi Lahan Rusun di Jakbar, Eks Ketua DPRD Jakarta Dipanggil Kortas Tipikor Polri Senin Depan

ERA.id - Kortas Tipikor Polri akan memanggil mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

"Saudara Prasetyo kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutkan oleh salah satu yang statusnya masih saksi," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Kamis (13/2/2025).

Jenderal bintang dua Polri ini menyebut Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi. Politikus PDIP ini akan dipanggil pada Senin (17/2/2025) depan.

"Beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan," jelasnya.

Dilansir dari Antara, kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.