Praperadilan Hasto Tak Diterima, PN Jaksel: Pasti Jadi Perdebatan
ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Sekjen PDI Pejuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK pada Kamis (13/2/2025) hari ini. Sebelum membacakan putusan, hakim tunggal, Djuyamto menyebut putusannya ini akan menjadi perdebatan.
"Yang pertama putusan yang akan diambil pada hari ini pasti akan bisa diperdebatkan oleh masing-masing pihak," kata Djuyamto saat sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Sidang berlangsung singkat, yakni hanya sekira 35 menit saja. Persidangan hanya sebentar karena sebelumnya Djuyamto meminta izin kepada tim penasihat hukum Hasto maupun Biro Hukum KPK agar putusan hanya dibacakan pada pokoknya saja.
Semuanya setuju. Dalam putusan itu, hakim ini mengabulkan eksepsi yang diajukan kubu KPK.
"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.