Fariz RM dan Mantan Sopirnya Resmi Jadi Tersangka

ERA.id - Penyanyi Fariz RM ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika pada Selasa (18/2) kemarin. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, Fariz bersama satu pelaku lainnya, ADK ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kemudian identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka ya, kemarin sudah diamankan kemudian sekarang sudah menjadi tersangka, yaitu inisial ADK (46), kemudian FRM (66)," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025). 

Nurma menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada peredaran gelap narkotika di kawasan Jakarta Selatan. Pengusutan lalu dilakukan dan ADK ditangkap pada Senin (17/2) kemarin di kawasan Jakarta Utara. 

Barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu turut diamankan penyidik dari tangan ADK. Pelaku ini mengaku jika barang haram itu dipesan oleh Fariz RM.

Pengembangan dilakukan dan musisi ini ditangkap di kawasan Bandung pada Selasa kemarin.

"ADK mantan sopir Fariz RM. Bekerja 2020-2021," ujar Nurma.

Perwira menengah Polri ini mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini. Untuk Fariz dan ADK dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling paling lama 20 tahun.