Bawaslu-KPU-KPI Kaji Pidato Dua Capres di TV

Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengkaji siaran televisi yang menayangkan acara penyampaian visi-misi capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan pidato kebangsaan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

"Hasil kajian kami akan melihat apakah ada pelanggaran administrasi yang terjadi, ataupun pelanggaran pidana," tutur Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).

Kajian yang dilakukan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tersebut dimulai sejak Senin (14/1) dan memiliki batas waktu tujuh hari sejak peristiwa ditemukan. 

Fritz bilang, materi temuan yang menjadi bahan kajian adalah pidato Jokowi di beberapa stasiun TV pada Minggu (13/1) dan pidato Prabowo yang diliput oleh stasiun TV pada Senin (14/1). Mengingat, KPU baru akan memfasilitasi iklan kampanye di stasiun TV pada 21 hari sebelum hari Pemilu 2019.

Nantinya, Bawaslu akan menentukan apakah ada pihak yang melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Pelanggaran admistrasi bisa terhadap si paslonnya, atau tim kampanye. Pada dugaan pelanggaran pidana, bisa kena teehadap si pemilik TV, si paslon, dan tim kampanye, karena pada UU menyatakan setiap orang berpotensi melangar," jelas dia.

Ilustrasi (Mahesa/era.id)

Tag: jokowi-maruf amin prabowo-sandiaga