BNN: 73 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati Selama Kurun Waktu 4 Bulan

ERA.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana mengatakan bahwa pihaknya dalam kurun waktu 4 bulan telah melayangkan tuntunan pidana mati kepada 73 terdakwa kasus narkoba.

"Catatan kami pada periode November sampai dengan Februari 2025 sudah menuntut total 73 pidana mati, 66 seumur hidup, dan 36 pidana 20 tahun," kata Mulyana saat jumpa pers pengungkapan kasus di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

Mulyana mengatakan bahwa pemberian tuntutan pidana mati itu merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas peredaran narkoba.

Walau demikian, Mulyana tidak menjelaskan apa saja peran para terdakwa tuntutan mati itu dalam setiap kasusnya.

Jika ditambahkan dengan 73 tuntutan pidana mati selama 4 bulan terakhir, total tuntutan pidana mati kasus narkoba yang dilayangkan Kejaksaan Agung sebanyak 326 orang.

"Yang terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 83 orang, Aceh 44 orang, dan Sumut 43 orang. Yang lainnya tersebar," jelas Mulyana.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan berapa kurun waktu kejaksaan dalam mengeluarkan 326 pidana mati itu.

Jampidum juga tidak menjelaskan berapa tuntutan yang sudah vonis dan yang masih berperkara di pengadilan.

Dikatakan bahwa tuntutan mati tersebut akan diperjuangkan para jaksa dalam persidangan demi tegaknya upaya pemberantasan narkoba.

Sebelumnya, dalam siaran pers yang sama, BNN RI mengungkap 14 kasus peredaran narkoba selama Februari 2025. Upaya itu dilakukan bersama ragam instansi yang tergabung dalam Satgas Penindakan Narkoba bentukan Menko Polkam.

"BNN bersama dengan instansi terkait konsisten dan serius dalam menuntaskan permasalahan narkotika di Tanah Air," kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom.

Komjen Pol. Marthinus menyebutkan 14 kasus peredaran narkoba itu terdiri atas peredaran ganja, sabu-sabu, dan ekstasi dari wilayah Aceh ke Pulau Jawa, serta dari luar negeri ke Indonesia.

Sebagian besar pengungkapan kasus tersebut terjadi ketika petugas menangkap pelaku saat mengirimkan narkoba melalui jalur darat dengan mobil pribadi.

Di beberapa lokasi, petugas juga telah membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta beberapa ruko tempat menyimpan sabu-sabu.

Dari ke-14 kasus tersebut, kata Kepala BNN, satgas menangkap 37 orang tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba berbeda-beda.

Peran dari para tersangka itu mulai dari menjaga gudang penyimpanan narkoba hingga mengantar barang haram tersebut melalui jalur darat ke Pulau Jawa.

Petugas BNN juga turut menyita ragam barang bukti narkoba, yakni 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir pil ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.

Selain barang bukti narkoba, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat sebanyak 16 unit, empat unit kendaraan roda duat, dan satu kapal tradisional.

"Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," kata Komjen Pol.​​​​​​​Marthinus. (Ant)