Polda Metro Markas Tembakau Sintetis Rumahan di Depok, 2 Orang Ditangkap

ERA.id - Polisi mengungkap home industry narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah di perumahan Sukatani Permai, Tapos, Kota Depok, Kamis (6/3) sore. Dua orang berinisial MR dan EI ditangkap polisi.

"Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka," kata Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Fauzi kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Rian menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat jika ada aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut pada Selasa (4/3). Pengusutan dilakukan dan penyidik menggerebek rumah tersebut pada Kamis kemarin.

Sebanyak 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram ditemukan. Hasil pemeriksaan, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis. Sementara EI tugasnya menjual narkotika itu.

"Berdasarkan pengakuan MR, bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas," ungkapnya.

Pelaku mengaku menjual tembakau sintetis sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp. Rian menyebut polisi masih mengembangkan perkara ini dengan memburu Mr X.

"Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas," jelasnya.