Bawaslu ke KPU: Tolong Bikin Jadwal Rinci Kampanye

Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tegas menentukan batasan kampanye di media massa. Akibatnya selalu timbul dugaan pelanggaran kampanye.

Dugaan tersebut terkait dengan pidato dari capres nomor urut 01 Joko Widodo dan disiarkan di beberapa stasiun TV pada Minggu (13/1/2019). Termasuk juga pidato Prabowo Subianto yang diliput stasiun TV pada Senin (14/1) kemarin. 

"Soal (kampanye di dalam) jadwal dan luar jadwal itu KPU bilangnya mau mengeluarkan jadwal, tapi sekarang belum juga," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Afif bilang, KPU sebelumnya sudah berjanji membuat jadwal lengkap kampanye di media massa. Jadwal itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebut kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

Dalam jadwal tersebut akan menjelaskan media mana saja yang boleh digunakan, durasi, slot waktu, dan berbagai aturan lainnya. Aturan itu pernah dijanjikan KPU setelah pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan paslon Jokowi-Ma'ruf saat memasang iklan di salah satu surat kabar beberapa waktu lalu.

Afif melanjutkan, belum dibuatkannya jadwal tersebut membuat celah untuk siapa pun bisa berkampanye di media massa di luar jadwal. Bawaslu pun mengalami kesulitan dalam penindakan.

"Beberapa kasus yang sudah kita tindak dulu selalu saja alasan KPU akan menerbitkan jadwal kampanye di media penyiaran, tetapi sampai sekarang belum," ungkap dia.

Sebab itu, Bawaslu meminta KPU untuk segera menerbitkan jadwal kampanye di media massa sebelum penyelenggaraan pada 24 Maret-13 April 2019. "Biar tidak lagi pas Hari H belum bisa dijalankan. Hak peserta pemilu akan hilang sebagai peserta yang boleh berkampanye di media penyiaran," katanya.

 

Tag: pilpres 2019