Revisi UU Sisdiknas, Komisi X DPR Usul Pemerintah Pusat Bakal Ambil Alih Tata Kelola Guru Nasional
ERA.id - Komisi X DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satu poin perubahan yang diusulkan yaitu kewenangan pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru nasional.
"Kita usulkan sentralisasi tata kelola guru nasional. Pemerintah pusat yang akan mengurus guru. Bukan pemerintah daerah lagi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Dia menjelaskan, tata kelola guru nasional meliputi rekruitmen guru, pengangkatan guru, distribusi guru, penentuan karir guru, pembayaran gaji, tunjangan guru, dan aspek lainnya.
Politisi PKB itu mengaku, usulan sentralisasi tata kelola guru nasional ini sudah dikaji secara matang. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Sisdiknas telah mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk membahas perubahan UU itu.
"Semua urusan guru akan diambil alih pemerintah pusat. Usulan ini sudah dikaji secara matang," kata Lalu.
Dia mengatakan, dasar dari usulan tersebut adalah karena desentralisasi tata kelola guru selama ini dinilai kurang efektif. Yaitu, adanya politisasi guru. Para guru dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Selain itu, soal pemerataan guru. Banyak daerah terpencil yang kekurangan guru. Khususnya di daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar. Banyak guru yang enggan mengajar di daerah pelosok.
"Jika tata kelola guru nasional diambil alih pemerintahan pusat, maka guru akan didistribusikan secara merata di seluruh Indonesia. Diharapkan tidak ada lagi daerah yang kekurangan guru," kata Lalu.
Menurutnya, usulan ini sama seperti usulan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sentralisasi tata kelola guru nasional itu akan ditandai dengan launching pencairan tunjangan kesejahteraan guru yang akan langsung dilakukan Presiden Prabowo Subianto di kantor Kemendikdasmen hari ini.
"Presiden Prabowo sendiri yang akan melaunching pencairan tunjangan profesi guru secara nasional. Pencairan itu dirapel, dari Januari, Februari, dan Maret. Pemerintah pusat yang akan langsung mencairkan," pungkasnya.