RUU TNI Digagat ke MK, Puan: Tolong Baca Baik-baik Isinya
ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani merespons adanya gugatan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perundang-undangan itu sudah disahkan pada pekan lalu dan menunggu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia meminta semua pihak saling menahan dari untuk salinh tuduh. Dia menyarankan pihak-pihak yang menggugat ke MK membaca terlebih dahulu isi RUU TNI.
"Tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dia mengatakan, saat ini publik sudah bisa mengakses draf final RUU TNI di laman resmi milik DPR. Apabila memang ada pasal-pasal yang dianggap bermasalah, dia tak melarang protes dilalukan.
"Kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes. Namun kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu," ucapnya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa saat ini bertepatan dengan bulan Ramadan. Diharapkan semua pihak tidak saling berburuk sangka tanpa membaca isi RUU TNI yang sudah disahkan.
"Marilah kita sama-sama menahan diri. Marilah kita sama-sama bisa menjalani bulan puasa yang tinggal beberapa hari ini dengan lebih berkah, dengan lebih damai sampai selesai," kata Puan.
Sebagai informasi, sejumlah pihak menggugat RUU TNI ke MK. Gugatan dilayangkan selang dua hari setelah DPR mengesahkannya.
Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Adapun para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).