Wamendagri: Mobil Dinas Fasilitas Negara, Bukan untuk Kepentingan Pribadi

ERA.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, mobil dinas merupakan fasilitas negara. Tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal itu merespons kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Arya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025).

Dia mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sangat berisiko menyebabkan kerusakan. Hal itu dapat menyebabkan kerugian negara.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh kepala daerah untuk mematuhi peraturan terkait penggunaan mobil dinas.

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," kata Arya.

"Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," sambungnya.

Diketahui, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan pegawai Pemkot Depok untuk mudik pakai mobil dinas. Sehingga, kendaraan tersebut tak perlu ditinggalkan di rumah yang penghuninya sedang mudik.

"Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya, itu menjadi tanggung jawab mereka sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau itu memang terjadi," ungkap Supian, Jumat, 28 Maret.

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan apresiasi bagi para ASN. Sehingga, Supian berharap mereka terbantu untuk mudik karena tak semua pegawai Pemkot Depok punya kendaraan pribadi.

"Juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok sehingga tidak terhambat masalah transportasi," tuturnya.