Tersinggung Saat Pesta Miras, Pria di Pangkep Tikam Teman hingga Kritis

ERA.id - Pria berinisial SK (36) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai menikam temannya, Darwis (29), saat pesta minuman keras tradisional jenis ballo. Penikaman dipicu oleh ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung.

"Benar, ada penikaman," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, Sabtu (5/4/2025)

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2025) lalu, sekitar pukul 19.30 WITA di salah satu rumah warga di Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang. 

"Saat itu, pelaku dan korban sedang pesta miras bersama lima orang lainnya sejak sore," lanjut AKP Muhammad Saleh.

Menurut Saleh, penikaman terjadi ketika SK keluar rumah untuk buang air kecil, lalu kembali dengan membawa pisau dan langsung menikam korban sebanyak dua kali.

"Pelaku tersinggung dengan perkataan korban. Ia lalu menikam korban di bagian ketiak kanan dan perut sebelah kanan menggunakan pisau yang biasa digunakan untuk memanen ballo dari pohon," jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu keluarganya. Polisi yang menerima laporan dari warga langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tak lama kemudian.

Sementara itu, korban sempat dibawa ke Puskesmas Labakkang oleh warga. Karena luka yang cukup serius, korban dirujuk ke RSUD Batara Siang Pangkep, lalu dipindahkan ke RS Wahidin Makassar untuk penanganan medis lebih lanjut.

Polisi juga menyita sebilah pisau beserta sarungnya sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.