Temui Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Proses Pembahasan RKUHAP Diperbaiki

ERA.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menemui Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Mereka mendesak agar proses pembahasan revisi KUHAP diperbaiki.

Dalam pertemuan itu, Koalisi Masyarakat Sipil sempat menyinggung prihal draf RKUHAP yang dinilai tidak terbuka. Sementara isinya dinilai banyak memuat penggunaan kekuasaan berlebihan bagi aparat penegak hukum.

"Tiba-tiba ada draf yang tidak ada pembahasannya secara terbuka, dan drafnya sendiri banyak pertanyaan karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain," ucap Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pembahasan RKUHAP diperbaiki. Setiap tahapannya harus terbuka dan memenuhi syarat partisipasi publik.

"Jadi kami mendesak agar diperbaiki prosesnya, agar ada kejujuran dan membangun kepercayaan dari masyarakat," kata Isnur.

"Dan kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat," sambungnya.

Isnur juga meminta Komisi III DPR tak terburu-buru membahas RKUHAP. Apalagi menargetkan harus rampung di tahun ini.

DPR diharapkan menampung aspirasi masyarakat. Sehingga produk perundang-undangan yang dihasilkan sesuai dengan harapan publik.

"Jangan sampai ini kaya pembahasan yang dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah," kata Isnur.

Diketahui, pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait RKUHAP dari pemerintah.

Surpres bernomor R-19/pres/03/2025 itu dibacakan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).

Namun, pimpinan DPR belum menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang membahas RKUHAP. Meskipun revisi perundang-undangan tersebut merupakan domain dari Komisi III DPR.

Puan mengatakan, penugasan pembahasan RKUHAP akan diputuskan usai masa reses. Diketahui, DPR memulai masa reses pada 26 Maret hingga 16 April 2025.

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," kata Puan.