Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan sebanyak tiga orang, yakni Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24), dan Riski Fajri (26) ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat pelelangan ikan (TPI) Gampong, Sungai Raya, Aceh, Rabu (16/4).

"Ditemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kilogram (kg) narkotika jenis sabu," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi jika akan penyelundupan narkoba ke TPI Gampong dari negara luar. Barang haram itu diantar dengan kapal boat.

Setibanya di lokasi, penyidik mencurigai kapal boat oskadon bewarna merah yang ditumpangi dua orang.

"Pada saat personel mendekati boat tersebut, tekong (pengemudi kapal) langsung lompat ke sungai sehingga personel tidak bisa menemukan dua orang tekong tersebut," jelasnya.

Boat itu lalu digeledah dan ditemukan 98 kg sabu. Penelusuran dilakukan hingga akhirnya Saiful, Rifki, dan Riski ditangkap.

Ketiga pelaku dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut. Eko mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan.