Dokter PPDS Jadi Tersangka Pornografi, UI Bekukan Status Akademik Pelaku

ERA.id - Universitas Indonesia membekukan sementara status dokter program pendidikan spesialis (PPDS) yang merekam seorang mahasiswi sedang mandi.   

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, mengatakan UI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menjamin pihak kampus akan bekerjasama dengan pihak berwajib dalam kasus pornografi tersebut.

"UI akan siap bekerjasama jika diminta pihak yang berwenang untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan UI dalam proses hukum ini," kata Arie dalam keterangan tertulis yang diterima, dikutip Sabtu (18/4/2025). 

Selain akan membantu proses hukum yang sedang berjalan, Arie juga memastikan kegiatan akademik dari pelaku dibekukan. Namun terkait status kemahasiswaan pelaku akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap.

"Terkait dengan status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap. Jelas kegiatan akademiknya dibekukan dulu," tegasnya. 

Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menerima laporan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh dokter PPDS UI. Dokter PPDS UI itu disebut merekamnya saat sedang mandi. 

Dari laporan tersebut, pelaku berinisial UF pun diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/4/2025). 

Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4). 

Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," katanya. 

Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Akibat dari perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.