Menkes Sebut Berkas Kasus dr Aulia Sudah Lengkap, Tinggal Disidang

ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, berkas kasus perundungan yang menyebabkan tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia Risma, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Para pelaku segera diadili di pengadilan.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

"Sudah masuk ke polisi, sudah beres. Sudah boleh diumumin? Sudah. Jadi sudah P21, sudah masuk ke Kejaksaan, tersangkanya sudah ada, tinggal masuk pengadilan," kata Budi.

Dia berharap, penanganan kasus ini menjadi efek jera. Sekaligus momentum perbaikan dalam sisten PPDS.

Dia menegaskan, perundungan dalam dunia pendidikan kedokteran tidak dibenarkan. Kementerian Kesehatan bakal serius mengawal kasus ini.

"Ini diharapkan ada perbaikan, karena kelihatan ada efek jera. Karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini, karena kalau enggak jadi, jadi enggak baik," kata Budi.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka atas kasus pemerasan, penipuan, dan pemaksaan terhadap Dokter Aulia. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya masih belum ditahan pihak kepolisian.

Dalam kasus perundungan ini, polisi telah memeriksa 36 saksi. Tak hanya itu, uang sebesar Rp97 juta juga telah disita.

PPDS Anestesi Universitas Diponegoro disorot usai kematian Dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS di kamar kosannya. Dokter Aulia diduga kuat meninggal dunia lantaran tertekan batinnya dengan perundungan yang dialaminya.