Buat Opini Negatif soal Korupsi Timah, 3 Orang Termasuk Pejabat Jak TV Jadi Tersangka

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula yang diusut Kejagung di PN Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Yang pertama tersangka MS, yang bersangkutan selaku advokat. Yang kedua tersangka JS, yang bersangkutan sebagai dosen dan advokat. Yang ketiga tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar melakukan pemufakatan jahat secara langsung dan/atau tidak langsung. Tian dibayar Rp478,5 juta oleh Marcella dan Junaedi untuk membuat berita negatif tentang Kejagung.

"Tersangka MS dan tersangka JS meng-order tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan," imbuhnya.

Marcella dan Junaedi membuat metodologi perhitungan kerugian negara palsu terkait perkara yang diusut Kejagung. Keduanya turut membiayai aksi demonstrasi agar konsentrasi kejaksaan dalam menangani perkara di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pembuktian di persidangan, menjadi terganggu.

"TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan," jelasnya.

Selain itu, Marcella dan Junaedi juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Acara itu diliput oleh Tian dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV.

"Di mana dalam salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa beberapa saat, beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut terhadap tersangka dalam hal ini tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta," ucapnya.

"Tapi di dalam fakta penyidikan, kedua tersangka itu tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, Marcella disangka Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Junaedi dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Tian dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.