Direktur Pemberitaan Jak TV Nonaktif Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejagung

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus permufakatan jahat berbagai perkara korupsi, Tian Bahtiar yang juga Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, sebagai tahanan kota. Keputusan ini diambil Kejagung karena Tian sakit.

"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Kesehatan Tian diobservasi pada Rabu (23/4/2025) silam dan dia dinyatakan sudah harus mengonsumsi obat pengencer darah. "Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," ungkapnya.

Tian juga menjadi tahanan kota karena sebelumnya kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dengan jaminan Istri Tian. Meski menjadi tahanan kota, Tian harus melakukan wajib lapor tiap Senin.

"Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula yang diusut Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Yang pertama tersangka MS, yang bersangkutan selaku advokat. Yang kedua tersangka JS, yang bersangkutan sebagai dosen dan advokat. Yang ketiga tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/4/2025).

Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar dituding melakukan pemufakatan jahat secara langsung dan/atau tidak langsung. Tian dibayar Rp478,5 juta oleh Marcella dan Junaedi untuk membuat berita negatif tentang Kejagung.

"Tersangka MS dan tersangka JS meng-order tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan," imbuhnya.

Marcella dan Junaedi membuat metodologi perhitungan kerugian negara palsu terkait perkara yang diusut Kejagung. Keduanya turut membiayai aksi demonstrasi agar konsentrasi kejaksaan dalam menangani perkara di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pembuktian di persidangan, menjadi terganggu.

"TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan," jelasnya.

Selain itu, Marcella dan Junaedi juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Acara itu diliput oleh Tian dan disiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV.