Kejagung Serahkan Dokumen ke Dewan Pers Usai Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Nonaktif

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) datang ke kantor Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) usai menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat, Kamis (24/4/2025). Dalam pertemuan ini Kejagung menyerahkan sejumlah dokumen ke pimpinan Dewan Pers.

"Dan hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan (dokumen itu) ke Dewan Pers," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di kantor Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).

Namun, Harli enggan mengungkapkan isi dokumen yang diserahkan ke Dewan Pers. Apakah merupakan kliping pemberitaan, enggan dijawabnya.

Harli hanya menyebut pihaknya menyerahkan 10 bundel dokumen.

"Ya makanya saya sampaikan tadi biarkan dulu nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti kan Dewan Pers yang akan menilai dulu," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Harli kembali menegaskan penetapan tersangka terhadap Tian bukan untuk "membungkam" media massa. Tindakan Kejagung dalam mentersangkakan Direktur Pemberitaan nonaktif Jak TV untuk menjaga martabat jurnalistik.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan pihaknya akan melakukan pendalaman jika ada pers yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dari karya jurnalistik yang dibuatnya.

"Tetapi untuk tindak pidana, kalau memang ada dugaan, ada dua alat bukti yang cukup, kami juga mempersilahkan pihak kejaksaan untuk melakukan pendalaman," ucap Ninik.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula yang diusut Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Yang pertama tersangka MS, yang bersangkutan selaku advokat. Yang kedua tersangka JS, yang bersangkutan sebagai dosen dan advokat. Yang ketiga tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/4).

Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar melakukan pemufakatan jahat secara langsung dan/atau tidak langsung. Tian dibayar Rp478,5 juta oleh Marcella dan Junaedi untuk membuat berita negatif tentang Kejagung.

"Tersangka MS dan tersangka JS meng-order tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan," imbuhnya.

Marcella dan Junaedi membuat metodologi perhitungan kerugian negara palsu terkait perkara yang diusut Kejagung. Keduanya turut membiayai aksi demonstrasi agar konsentrasi kejaksaan dalam menangani perkara di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pembuktian di persidangan, menjadi terganggu.

"TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan," jelasnya.

Selain itu, Marcella dan Junaedi juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Acara itu diliput oleh Tian dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV.