Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka Kejagung, Dewan Pers Tak Ingin Cawe-Cawe
ERA.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan jajarannya datang ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) usai Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Selasa (22/4/2025). Ninik pun menyebut pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa.
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ninik menjelaskan perusahaan pers harus profesional ketika bekerja. Sebab, tindakan jurnalis diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terkait pemberitaan Tian apakah termasuk karya jurnalistik atau tidak, Dewan Pers akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
Tian dimungkinkan disanksi jika terbukti melanggar etik. "Mana kala mereka terindikasi melakukan pelanggaran, maka Dewan Pers memiliki bentuk sanksi terhadap perilaku yg melakukan pelanggaran ini. Bisa pencabutan terhadap kartu kompetensinya," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan perbuatan yang dilakukan Tian adalah personal atau tidak mewakili Jak TV. Kejagung pun tidak mempermasalahkan pemberitaan yang dilakukan oleh Tian.
Tian bersama pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih ditetapkan sebagai tersangka karena Direktur Pemberitaan Jak TV ini dituduh melakukan permufakatan jahat terkait penanganan perkara yang diusut kejaksaan.
"Jadi itu tadi yang saya sampaikan Kejaksaan tidak pernah anti kritik. Itu harus digarisbawah itu. Bahkan, kita selalu menjadikan media menjadi tempat kita untuk bertanya dan merefleksi diri," ujar Harli.
"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan tadi, ada permufakatan jahat yang disepakati oleh yang bersangkutan. Tiga orang ini melakukan apa? Melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah Institusi (Kejaksaan) ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula yang diusut Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Yang pertama tersangka MS, yang bersangkutan selaku advokat. Yang kedua tersangka JS, yang bersangkutan sebagai dosen dan advokat. Yang ketiga tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Selasa dini hari.
Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar dituduh melakukan pemufakatan jahat secara langsung dan/atau tidak langsung. Tian dibayar Rp478,5 juta oleh Marcella dan Junaedi untuk membuat berita negatif tentang Kejagung.
"Tersangka MS dan tersangka JS meng-order tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan," imbuhnya.
Marcella dan Junaedi disebut membuat metodologi perhitungan kerugian negara palsu terkait perkara yang diusut Kejagung. Keduanya juga diduga membiayai aksi demonstrasi agar konsentrasi kejaksaan dalam menangani perkara di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pembuktian di persidangan, menjadi terganggu.
"TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan," jelasnya.
Selain itu, Marcella dan Junaedi juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Acara itu diliput oleh Tian dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV.