10 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Senapan Angin di Kemang Jaksel
ERA.id - Polisi menyampaikan sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari insiden bentrok dengan menggunakan senapan angin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (30/4) silam.
"Kemudian untuk orang yang kita amankan dan terbukti mungkin rekan-rekan ada di belakang kita itu sebanyak 10 orang (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih saat konferensi pers di kantornya, Jumat (2/5/2025).
Kesepuluh tersangka itu yakni KT alias A (42), Agustinus Sari alias Agus (21), ME alias M (28), YA alias Y (27), Yedo (26), RTA alias R (58), PW (32), WRR alias W (21), MAG alias Ade (39), dan AK alias Andy (46).
Kejadian bermula ketika AK dan MAG menemui KT. Mereka ingin mengambil alih lahan di sekitar Jalan Kemang Raya. Kelompok ini ingin melakukan penyerangan ke pihak yang menguasai lahan tersebut, di mana pihak tersebut mengaku sebagai ahli waris.
"Yang mana senjata (angin) dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning, sebelum dibawa ke lokasi kejadian," ujarnya.
Kelompok AK sampai di lokasi kejadian. Mereka lalu berselisih. Bentrok pun pecah ketika satu di antara pelaku memukul tembok dengan palu. Senapan angin yang dibawa AK dkk pun dikeluarkan. Beruntung, kejadian ini tak berlangsung lama karena polisi segera menuju ke TKP.
"Keributan berlangsung selama kurang lebih 10 menit, sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Kemudian kita dari polisi yang hadir di sana kurang lebih 10 menit terjadi kejadian di sana," tuturnya.
Polisi lalu melakukan serangkaian pengusutan. Sebanyak 27 orang ditangkap. Dari puluhan orang itu, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti berupa empat pucuk senapan angin jenis PVC, tiga parang, satu unit mobil, delapan handphone, dan enam pakaian disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Murodih mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bentrok di kawasan Kemang, bukan antara organisasi masyarakat (ormas). Bentrok terjadi karena masalah sengketa tanah.
"Sementara bukan ormas. Tapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa collector," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5).
Pihak yang bentrok berasal dari PT GL dan kelompok yang menduduki lokasi dengan mengaku sebagai ahli waris. Kejadian berawal ketika pihak kuasa hukum PT GL yang dipimpin oleh Anis datang ke lokasi untuk menepati lahan. Dia membawa dokumen berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi.
Kedatangan PT GL rupanya memicu perselisihan hingga berujung bentrok. Kedua kelompok saling melempar batu dan kayu.
"Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari kassa kuasa hukum PT GL mengeluarkan senapan angin," ungkapnya.