Pria Viral yang Bunuh Kakak di Toko Kelontong Tangsel Terancam Dihukum Mati
ERA.id - Pria berinisial F (52) yang membunuh kakak kandungnya, N (65) di sebuah warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (30/4), ditetapkan sebagai tersangka. Motif pembunuhan karena pembagian masalah warisan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku, pelaku merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikannya bagian dari hasil gadai," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Pembunuhan ini juga dilatarbelakangi kekesalan pelaku yang kerap direndahkan oleh kakaknya. F pun menyiapkan celurit dan menyimpannya di balik sweater.
Saat hari kejadian, pelaku melihat N yang sedang melintas dengan sepeda motor. Korban dikejar hingga akhirnya berhenti di dekat toko material.
Di lokasi tersebut, F langsung mengacungkan celurit yang dibawanya. N mengambil balok kayu yang berada di dekatnya. Dia meminta agar celurit itu diturunkan. Namun sang adik tak mengindahkan.
N berusaha melawan dengan memukul lengan kiri adiknya dengan balok kayu. Tapi ternyata balok kayu itu patah. "Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah perut korban, yang berhasil dihindari korban, selanjutnya pada ayunan kedua, celurit mengenai pundak kiri korban, menyebabkan luka fatal," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.
Korban lalu berjalan terhuyung-huyung ke seberang toko material sebelum akhirnya roboh di depan sebuah warung. Pelaku kemudian mendekati korban untuk memastikan kakaknya tidak bergerak lagi. Setelah itu, dia meninggalkan lokasi.
"Setelah kejadian, pelaku mendatangi rumah kakak perempuannya dan mengaku telah menghabisi nyawa korban sambil menunjukkan celurit yang digunakan," ucap Alvino.
Sang adik lalu kabur. Polisi yang menerima informasi ada kejadian pembunuhan, langsung mengusut, menangkap F, dan mejeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
Diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial, di mana ada seorang pria ditemukan tewas dibunuh di sebuah warung kelontong di kawasan Pamulang.
Dari video dan narasi di akun Instagram @infojaksel.id, warga sudah mengerumuni lokasi kejadian untuk melihat peristiwa yang terjadi. Korban dijelaskan tewas karena dibacok. Kejadian ini diduga terjadi karena masalah warisan.