Hasan Nasbi Sebut Pengamanan TNI di Kejaksaan Kerjasama Biasa, Bukan Darurat
ERA.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut pengamanan oleh TNI kepada Kejaksaan adalah bentuk kerja sama biasa dan tidak dibuat dalam rangka kedaruratan.
“Lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerja sama, bisa saling (membentuk) MoU,” kata Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan saat sesi diskusi mengenai kesehatan di Jakarta, Sabtu (17/5/2025), dikutip dari Antara.
Hasan menjelaskan Kejaksaan juga memiliki cakupan terkait militer, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang memungkinkan adanya kerja sama-kerja sama di berbagai sektor antara Kejaksaan dan TNI.
“Ini kan bukan seperti kondisi darurat (yang) kemudian TNI bersenjata lengkap untuk menjaga demo di Kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam Kejaksaan dan ini biasa saja,” kata Hasan.
TNI dan Kejaksaan Agung RI membentuk nota kesepahaman (MoU) kerja sama nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Tindak lanjut dari MoU itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengeluarkan telegram Nomor TR/422/2025 pada tanggal 5 Mei 2025, yang isinya memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat perlengkapannya untuk membantu pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri seluruh wilayah Indonesia.
Dari perintah Panglima itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat telegram nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025.
Dalam surat telegramnya itu, KSAD memerintahkan seluruh panglima daerah militer (pangdam) untuk menyiapkan dan mengerahkan satuan setingkat peleton sebanyak 30 personel beserta alat perlengkapannya untuk membantu pengamanan di kejaksaan tinggi, dan satu regu prajurit sebanyak 10 personel untuk membantu pengamanan di kejaksaan negeri.
KSAD kemudian menjelaskan pengerahan mulai berlangsung pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai, dan personel-personel yang ditugaskan bakal dirotasi tiap bulan.
Jika ada kodam-kodam yang tidak dapat memenuhi itu, KSAD memerintahkan mereka untuk berkoordinasi dengan satuan-satuan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara di wilayahnya masing-masing.