Jadi Pengurus Partai Gerindra, DKPP Sanksi Anggota KPU Tangsel

Jakarta, era.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemecatan terhadap salah satu komisonernya Ajat Sudrajat. Hal ini dilakukan terkait pelanggaran kode etik komisioner KPU Tangsel yang masih aktif terlibat dalam kepengurusan Partai.

Ketua DKPP Harjono menjelaskan, penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan aktif dalam kepengurusan partai. "Iya sanksi pemecatan," ujar Harjono saat dihubungi, Senin (21/1/2019).

Dalam aduan yang diterima DKPP, Ajat Sudrajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra. Perkara pengaduan tersebut dicatatkan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.

"Tidak boleh merangkap partai politik, dan dia juga masih terdaftar sebagai itu, dan dia juga tidak pernah menyampaikan pada saat seleksi. Jadi sudah tidak ada kejujuran," jelas Harjono.

Lebih lanjut, dengan sanksi tersebut DKPP meminta KPU untuk menggugurkan tugas dan kewajiban yang bersangkutan sebagai salah satu pimpinan KPU Kota Tangsel. Meski begitu DKPP tidak akan menjatuhkan sanksi pidana.

"DKPP enggak akan memberi pidana, nanti itu di pengadilan," pungkasnya.

Dalam prosesnya, rapat pleno yang dipimpin Ketua DKPP Harjono, serta empat anggotanya Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat. Ia terbukti menjadi pengurus Gerindra tingkat ranting. 

Dari hasil putusan yang diunduh dari laman www.dkpp.go.id, terdapat empat poin yaitu:

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.

4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

 

Tag: kpu pemilu 2019