Ketua KPU RI Kena Sanksi Peringatan Keras Terakhir, DPR RI: Penyelenggara Fokus Urus Pemilu 2024, Tidak Ngurusin yang Lain

ERA.id - Komisi II DPR RI menyayangan tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang dikenakan sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, para penyelenggara pemilu harus belajar dari kasus tersebut dan lebih berhati-hati dalam bersikap.

"Saya kira ini pelajaran, bukan hanya Pak Hasyim, tetapi juga semua penyelenggara pemilu untuk berhati-hati," ucap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Mendekati Pemilu 2024, Doli mengatakan, publik akan lebih banyak menyorot kinerja-kinerja para penyelenggara pemilu mulai dari KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hingga DKPP.

Sebab, publik menaruh banyak harapan atas penyelenggaran pesta demokrasi lima tahunan berjalan dengan baik.

"Karena mereka ini bukan seorang pribadi yang ngurusin pribadi. Ini mengurusi nasib bangsa Indonesia, ini tergantung mereka bagus apa tidak. Jadi semua sorotan, mereka akan jadi perhatian," kata Doli.

Politisi Golkar itu berharap para penyelenggara pemilu ke depannya lebih mampu menunjukan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

"Apalagi ini kan sekarang sudah peringatan keras dan terakhir. Jadi ini peringatan buat semua teman-teman penyelenggara untuk lebih fokus terhadap persiapan penyelenggaran pemilu, tidak ngurusin yang lain," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hasyim Asy’ari merupakan Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (3/4).

DKPP mengungkapkan, Hasyim memiliki hubungan spesial dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Keduanya disebut kerap berkomunikasi secara intensif melalui aplikasi WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.